Hal menarik :
Yang paling menarik
dari presentasi ini adalah proses bagaimana terjadi relokasi seperti skema
diatas. Relokasi terjadi karena kondisi
fisik alam yang ada, misal kawasan permukiman penduduk ini tidak layak dihuni, ataupun karena penggunaan
lahan untuk kegiatan lain, misal relokasi kampung yang akan ditenggelamkan dan dijadikan dam. Dengan penyebab seperti itu, kita harus bijak dalam menentukan apakah
relokasi tersebut sudah benar atau salah. Kita dapat mengetahui relokasi
tersebut benar atau salah dengan melihat apa yang akan terjadi di masa yang
akan datang apabila relokasi tersebut dilakukan dan tidak dilakukan (prediksi
masa yang akan datang).
Study Learned :
PKL UGM
Hingga tahun 2009,
PKL UGM yang beraktivitas setiap hari Minggu (SunMor) berlokasi di dalam
kawasan Grha Sabha Pramana (GSP), lebih tepatnya lagi di daerah depan gedung
GSP. Namun hal ini menimbulkan kerisihan sendiri bagi pihak UGM. Dikarenakan
UGM ingin membersihkan dirinya dari para PKL dan ingin menjadikan UGM dengan
standar internasiional, maka direlokasikanlah para PKL tersebut disepanjang
jalan dari Masjid Kampus hingga Fakultas Peternakan UGM.
Relokasi ini
menimbulkan banyak pro-kontra, namun tetap dilakukan. Dan pada akhirnya yang
terjadi hingga saat ini (2011), adanya SunMor ini sangat mengganggu pengguna
jalan tersebut, baik angkutan umum ataupun angkutan pribadi, karena menyebabkan
kemacetan.
Akankah ada relokasi
PKL SunMor UGM untuk kedua kalinya?
Ini adalah contoh
relokasi yang kurang baik karena tidak memikirkan jangka panjangnya dan memberi
dampak bagi umum. Sebaiknya UGM menyediakan tempat yang tepat, nyaman, dan
tentu saja masih menguntungkan bagi para PKL tersebut.
Aspek Partisipasi :
Partisipatory Planning merupakan
pendekatan yang paling tepat dalam relokasi.
Karena masyarakat
(publik) menjadi bagian dari pelaku perencanaan. Masyarakat berperan serta
dalam proses perencanaan yang akan diimplementasikan, yang dapat berupa :
•
Partisipasi publik dalam hal
mempertimbangkan rencana yang
diusulkan dan mengeluarkan pendapatnya.
•
Partisipasi publik dalam mendukung
dan mendorong pelaksanaan proses perencanaan.
Penerapan aspek lingkungan pada kasus relokasi :
Dalam memilih lokasi
relokasi haruslah mempertimbangkan aspek lingkungan pada lokasi tersebut. Apakah
lokasi tersebut sudah tepat untuk penggunaan lahan tersebut nantinya? Apakah
tidak akan terjadi relokasi lagi untuk kedua kalinya?
Dalam menentukan
lokasi yang baik untuk sebuah relokasi, planner harus memperhatikan aspek
lingkungan, baik lingkungan dalam maupun lingkungan luar. Lingkungan dalam,
seperti kecocokan lahan tersebut dengan peruntukan lahannya dengan
mempertimbangkan jenis tanah, kelerengan, curah hujan, peruntukan lahan,
kerawanan bencana, dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan
luar adalah lingkungan disekitar lokasi tersebut, akankah tercipta interaksi
yang baik nantinya, dilihat dari segi penggunaan lahan, ekonomi, sosial.
Comments
Post a Comment